EM (53) divonis bersalah karena berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya, yaitu mahasiswi inisial KD (20). Warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 2,25 miliar.
Vonis terhadap EM dibacakan dalam sidang terbuka di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Trisugondo dan Jantiani Longli Naetasi.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan EM terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu melakukan pencabulan dengan anak tirinya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik dan menyalahgunakan kedudukan, ketergantungan seseorang, memaksa untuk dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya.
"Terdakwa (EM) divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 2,25 miliar," terang Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Denda tersebut, lanjut Tri, harus dibayar oleh EM paling lambat 2 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak, maka kekayaan atau pendapatan EM disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.
"Apabila kekayaan atau pendapatan terpidana (EM) tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 300 hari," jelasnya.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap EM, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan beban psikis korban.
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak tirinya sendiri yang seharusnya dididik, diasuh, dirawat, dijaga dan dilindungi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak korban masih berusia anak-anak sampai dewasa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," tandas Tri.
Vonis majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Yulia Putri pada Senin (20/7). Ketika itu, Yulia menuntut agar EM dihukum 12 tahun dan denda kategori IV Rp 500 juta.
Sebelumnya berdasarkan surat dakwaan, EM menikah siri dengan ibu kandung KD, RJ (51) pada 2016. Mereka bertiga tinggal serumah di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tahun berikutnya, EM dan EJ menikah resmi.
EM mulai mencabuli KD pada 2016. Kala itu, putri tirinya tersebut baru berusia 9 tahun atau kelas 3 SD. Ketika mengadukan perbuatan ayah tirinya, KD justru diungsikan ke rumah kakeknya di Lumajang sampai sekitar tahun 2020.
Ketika pandemi COVID 19 melanda, KD kembali tinggal serumah dengan ayah tiri dan ibu kandungnya di Kota Mojokerto. EM pun kembali melancarkan aksinya mencabuli korban.
KD mulai disetubuhi ayah tirinya saat usianya genap 17 tahun pada Maret 2023. Ia memilih bungkam karena diancam akan dipukul pelaku. Rudapaksa ayah terhadap anak tiri ini akhirnya terbongkar pada 4 Februari 2026.
Menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB, EM meminta jatah kepada KD. Mahasiswi ini sempat menolak karena lelah setelah rapat di kampus. Namun seperti kejadian sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Perbuatan bejat EM kepergok istrinya ketika ia baru mencabuli korban di dapur rumah. Dari situlah terungkap kalau EM berulang kali menyetubuhi KD, yakni setidaknya 1-3 kali per minggu. RJ pun melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota pada 26 Februari 2026.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus EM di Magetan pada 3 Maret 2026. Kholil membenarkan kalau EM melakukan perbuatan asusila kepada putri tirinya sejak korban berusia 9 tahun.
