Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan di Lampung Tengah

Lampung

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan di Lampung Tengah

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 11 Feb 2023 19:00 WIB
Husri Aminuddin buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejagung di Bandar Lampung.
Husri Aminuddin buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejagung di Bandar Lampung. (Foto: Dok. Kejagung RI)
Bandar Lampung -

Husri Aminuddin, buronan kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan alat laboratorium bahasa pada Sekolah Dasar wilayah Lampung Tengah ditangkap Tim Tabur Kejagung RI. Terpidana melakukan korupsi sebesar Rp 9 miliar dari nilai kontrak anggaran tahun 2010 sebesar Rp 11,4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penangkapan terhadap Husri dilakukan pada Jumat (10/2) kemarin. Dia ditangkap di Bandar Lampung.

"Kami berhasil menangkap yang bersangkutan kemarin di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung sekitar pukul 18.00 WIB. Husri merupakan salah satu DPO yang menjadi buruan Kejati Lampung," kata Ketut, Sabtu (11/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut menjelaskan, dalam sidang pada 2017 lalu, Husri Aminuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan dua bulan.

Penetapan Husri Aminuddin sebagai DPO Kejati Lampung, menurut Ketut berawal ketika yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia.

ADVERTISEMENT

"Dari proses persidangan di tahun 2017 lalu, Husri tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa ketika didakwa korupsi sehingga proses sidang dilakukan secara in absentia, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," tandasnya

Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa Tim Tabur Kejagung RI ke Kejaksaan Tinggi Lampung.




(dpw/dpw)


Hide Ads