Takut Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Lampung Sandera Anak-Istri

Lampung

Takut Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu di Lampung Sandera Anak-Istri

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 11 Feb 2023 15:27 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di Tanggamus, Lampung. (Foto: agung pambudhy)
Tanggamus -

Seorang pengedar sabu di Tanggamus, Lampung ketakutan luar biasa saat hendak ditangkap polisi. Dia tak mau menyerahkan diri, malah menyandera anak dan istrinya sendiri.

Kasatnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, pelaku bernama Firdaus menyandera istri dan anaknya saat hendak ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Kamis (9/2) lalu.

"Kami mendatangi rumah pelaku ini untuk melakukan penangkapan pada Kamis lalu. Pada saat proses penangkapan ini berlangsung alot karena pelaku menyandera istri dan anaknya," kata Deddy, Sabtu (11/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy mengungkapkan, pengedar sabu itu bahkan membekali diri dengan pisau. Dia mengancam akan melukai istri dan anaknya jika polisi ngotot mendekat.

"Dia juga membekali diri dengan senjata tajam jenis pisau," ungkap Deddy.

ADVERTISEMENT

Proses negosiasi yang alot ini akhirnya berhasil dan pelaku akhirnya mau menyerahkan diri.

"Setelah cukup lama, proses negosiasi yang kami lakukan karena untuk menghindari adanya korban atas tindakan pelaku yang menyandera anak istrinya berhasil. Pelaku mau menyerahkan diri dan bersedia dibawa ke Mapolres," terangnya.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Deddy, polisi juga sempat dihalangi warga sekitar yang telah berkumpul.

"Kami juga mendapatkan hadangan dari warga sekitar yang telah berkumpul. Pada intinya mereka ini minta Firdaus dilepaskan, namun akhirnya masalah itu bisa diatasi," ujar Deddy.

Terhadap hasil pemeriksaan sementara, Deddy menjelaskan bahwa dari pengakuan Firdaus sabu tersebut didapat dari seorang rekannya.

"Hasil pemeriksaan sementara, sabunya dia dapat dari rekannya dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," imbuhnya.

Disinggung terkait peristiwa penyanderaan itu, Deddy menuturkan bahwa yang bersangkutan takut saat akan ditangkap.

"Dia takut mau ditangkap, maka secara spontan dia ambil pisau dan sendera anak istri di dalam rumah tersebut," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sabu seberat 3,14 gram yang dikemas dalam sembilan plastik siap edar. Atas perbuatannya, Firdaus diancam maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya dari Lampung di Google News.



Simak Video "Penampakan Mobil Tahanan Milik Kejari Tanggamus Terguling"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads