Badut Pengemis Ditangkap Satpol PP Padang, Didenda Rp 100 Ribu

Sumatera Barat

Badut Pengemis Ditangkap Satpol PP Padang, Didenda Rp 100 Ribu

Jeka Kampai - detikSumut
Jumat, 03 Feb 2023 00:56 WIB
Dua badut yang mengemis di jalanan Kota Padang dikenakan sanksi membayar denda Rp 100 ribu
Foto: Dua badut yang mengemis di jalanan Kota Padang dikenakan sanksi membayar denda Rp 100 ribu (Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Empat pelanggar ketertiban umum ditindak pidana ringan setelah ditangkap Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat. Dua diantaranya adalah pengemis berpakaian badut yang dihukum bayar denda masing-masing Rp 100 Ribu.

Vonis denda tersebut diambil hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Padang, Eka Prasetia Budidharma dalam sidang tindak pidana ringan yang berlangsung secara virtual.

Selain dua pengemis dengan pakaian badut tersebut, hakim juga menghukum dua pedagang kaki lima yang melanggar aturan dengan hukuman denda Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memutuskan bahwa dua orang terdakwa yang berprofesi sebagai badut dan meminta-minta di perempatan lampu merah, melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dikenakan denda Rp 100 Ribu dan dua orang terdakwa pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dikenakan denda Rp 500 ribu," kata Eka membacakan putusannya.

Sidang dilakukan secara virtual, dimana hakim berada di ruang sidang pengadilan, sementara para pelanggar Perda yang menjadi terdakwa berada di ruang penyidik Satpol PP Padang.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, pelaksanaan sidang ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kota Padang.

"Sidang ini diikuti oleh empat orang pelanggar Perda. Di antaranya, dua orang peminta-minta di perempatan lampu merah, dengan menggunakan atribut badut dan dua lagi pemilik kafe yang melewati jam tayang, semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para yang melanggar Peraturan Daerah," kata Rio menjelaskan.

Ia juga mengatakan, Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kota Padang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda yang ada.




(afb/afb)


Hide Ads