Rihansyah Candra (28), pria di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena menganiaya ibu kandungnya Heriyana (49). Rihansyah tega menganiaya ibunya hanya karena tak dipinjami sepeda motor.
"Pria yang dilaporkan menganiaya ibunya itu sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumut, Selasa (31/1/2023).
Peristiwa penganiayaan itu, katanya, terjadi di depan rumah Ketua RT, Desa Sinar Jaya, Tungkal Jaya, Muba, pada Kamis (26/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian itu bermula saat pelaku hendak meminjam motor ke ibunya, namun tidak diberikan. Pelaku yang kesal lantas nekat menusuk ibunya dengan batang kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang karena itu (sepeda motor), sehingga saat di depan rumah Pak RT di sana pelaku memukul korban menggunakan dahan kayu satu kali di bagian punggung hingga dahan kayu tersebut patah, kemudian patahan dahan kayu diambil oleh pelaku lalu ditikamkannya ke bagian punggung sebanyak satu kali dan paha sebelah kanan satu kali," ungka Susianto.
Saksi yang melihat korban dianiaya, lanjutnya, kemudian datang mendekat berusaha memisahkan. Nahasnya, saksi juga ditikam pelaku pakai patahan dahan kayu tersebut di bagian kepala, telinga hingga punggung.
"Saat saksi RS melihat dan ingin memisahkan, pelaku ini juga menikam saksi pakai patahan dahan kayu dan mengenai kepala atas sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet dan memar," katanya.
Setelah kejadian itu, pelaku pun kabur melarikan diri. Korban Heriyana yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tungkal Jaya. Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan itu dan berkoordinasi dengan kades setempat untuk mengamankan pelaku.
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan oleh petugas bersama Kades Tungkal pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa perlawanan," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti dahan kayu yang sudah patah yang digunakan pelaku menganiaya korban. Saat ini, sambungnya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," jelasnya.
(nkm/nkm)