'Bidan' Aborsi di Hotel Jambi Cuma Tamatan SMA-Patok Tarif Rp 5 Juta

Jambi

'Bidan' Aborsi di Hotel Jambi Cuma Tamatan SMA-Patok Tarif Rp 5 Juta

Ferdi Almunanda - detikSumut
Selasa, 31 Jan 2023 09:45 WIB
Ilustrasi anak yang ada di dalam kandungan ibu
Foto: Instagram @rizalfitni.spog
Jambi -

Wanita berinisial SA yang berperan sebagai 'bidan' aborsi maut di kamar hotel di Jambi diamankan polisi. Wanita berusia 21 tahun itu mengaku menerima uang Rp 5 juta untuk mengaborsi bayi dalam kandungan DM (20), yang menyebabkan DM dan bayinya tewas.

"Dari pengakuan Tersangka, dia terima uang Rp 5 juta," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Padli kepada detikSumut, Selasa (31/1/2023).

Padli mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap juga pelaku SA cuma tamatan SMA dan mengaku baru pertama kali melakukan praktik aborsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah tidak sekolah, lulusan SLTA sederajat. Keterangan yang disampaikan ke penyidik, baru pertama kali dilakukan oleh SA ini soal praktik aborsi ini, tetapi kami masih mendalaminya," ujar Padli.

Bahkan, dalam praktik aborsi yang dilakukan SA, polisi mengamankan berbagai obat-obatan diduga sebagai penggugur kandungan. Obat-obatan itu juga dianggap sudah dikonsumsi korban DM hingga akhirnya tewas.

ADVERTISEMENT

"Kalau obat-obatan itu didapatkan oleh Tersangka SA ini katanya dibelinya secara online. Dan ini tentu sangatlah berbahaya," terang Padli.

Padli juga menerangkan tersangka dan korban memilih melakukan aborsi di hotel karena dianggap aman dan tidak diketahui orang.

"Pertimbangan dari mereka kenapa pilih kamar hotel ya itu, karena dianggap aman dari pantauan dan tidak ada yang tahu juga," sebut Padli.

Saat ini dua tersangka diamankan polisi, yaitu SA sebagai 'bidan' aborsi dan AR kekasih DM (korban).

Sebelumnya, kasus praktik aborsi di kamar hotel ini sempat membuat gempar warga. Akibat perbuatan itu, wanita muda berinisial DM dan bayi perempuan yang dikandungnya tewas.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads