Langgar Jam Operasional, 5 Unit Truk Batu Bara di Jambi Ditahan

Jambi

Langgar Jam Operasional, 5 Unit Truk Batu Bara di Jambi Ditahan

Dimas Sanjaya - detikSumut
Senin, 30 Jan 2023 10:59 WIB
Truk pengangkut batu bara yang ditahan Satlantas Polres Jambi. (Foto: Istimewa)
Truk pengangkut batu bara yang ditahan Satlantas Polres Jambi. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Satlantas Polresta Jambi kembali menahan 5 unit truk batu bara. Truk tersebut ditahan karena melanggar jam operasional.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, truk ini sepenuhnya ditangani oleh Polresta Jambi, dan langsung dikenakan sanksi tilang. Ia menjelaskan, truk ini diamankan melalui pos penyekatan.

Kata Aulia, truk batu bara yang ditahan itu, karena melanggar jam operasional masuk ke Kota Jambi. Dalam aturannya, truk angkutan batu bara hanya boleh melintas pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita amankan pada pukul 19:00 WIB, karena truk tidak boleh melintas di bawah pukul 21.00 WIB. Kalau Satgas batu bara yang menemukan pelanggaran itu baru ditangani Pemkot, nah ini kita yang tangani," katanya, Senin (30/1/2023).

Data dari pihak kepolisian, 5 truk batubara ini terdiri dari beberapa perusahaan tambang, yakni, truk batu bara dengan nomor polisi BH 8046 YW dari PT Putra Mandiangin Utama, dengan muatan 10.800 Kg. Kemudian, truk batubara dengan nomor polisi BM 9412 QO dari PT Batu Hitam Sukses, asal tambang Bathin XXIV, Batanghari.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, truk batubara dari PT Karya Bumi Baratama, dengan nomor polisi Z 9381 TC, asal tambang Sarolangun, truk nomor polisi BH 8847 SU, asal DO dari PT Karua Bumi Baratama, asal tambang Sarolangun. Sementara truk lainnya dengan nomor polisi BH 8621 YV masih dalam proses pendataan.

Aulia, juga menyebut angkutan batu bara itu akan dikenakan Pasal 305 UU LLAJ, tentang melanggar rambu-rambu atau larangan jam operasional.

"Melanggar jam operasional Kota Jambi. Pukul 21.00 WIB baru boleh melintas," tandasnya.

Sebelumnya, aksi penindakan ini juga sempat viral di media sosial. Di mana, setelah ditindak di Paal 10, petugas kemudian menggiring truk dengan mobil patwal dengan rute melintasi Tugu Keris Kota Baru, Kebun Kopi hingga tiba di Mapolresta Jambi, Talang Banjar, Jambi Timur.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads