ABG 15 Tahun di Palembang Diperkosa 7 Pria, 5 Pelaku Ditangkap

Sumatera Selatan

ABG 15 Tahun di Palembang Diperkosa 7 Pria, 5 Pelaku Ditangkap

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 27 Jan 2023 20:47 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah (Prima Syahbana/detikSumut)
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

WI (50), ayah di Palembang, Sumatera Selatan melapor polisi anaknya, yang masih ABG berusia 15 tahun diperkosa oleh tujuh orang pria. Dari laporan itu, polisi pun bergerak dan menangkap lima dari ketujuh pelaku tersebut.

"Lima pelaku sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (21/1/2023).

Dinzah mengatakan kedua pelaku lainnya masih dalam pencarian. "Saat ini kita sedang memburu kedua pelaku lainnya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa nahas dialami AN itu terjadi di sebuah rumah kosong kawasan kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu bermula ketika ayah korban khawatir anaknya yang tak pulang ke rumah sehingga memutuskan membuat lapor orang hilang di kantor polisi.

"Awalnya anak saya ini tidak pulang ke rumah sehingga kami memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako. Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu," kata WI.

ADVERTISEMENT

Karena anaknya itu sudah ketemu, WI pun memutuskan untuk mencabut laporannya di polisi. Namun, setelah ia interogasi korban mengaku selama hilang rupanya korban telah diperkosa tujuh pria secara bergantian di rumah kosong.

"Karena sudah ketemu saya memutuskan mau mencabut laporan hilang itu. Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku, oleh karena itu saya melapor dan berharap para pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata WI.

Dari laporan WI tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas ketujuh pelaku tersebut. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tadi siang polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan lima dari tujuh pelaku.

Adapun identitas para pelaku yang hari ini sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka yakni MD, PA, MR, MF dan JB yang ditangkap Unit PPA Polrestabes saat berada di rumahnya masing-masing. Sedangkan dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih dalam pengerjaan polisi.

"Untuk kelima pelaku itu sudah kita tetapkan tersangka. Kini kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, berinisial RM dan R," katanya.

Para tersangka tersebut, lanjutnya, sama seperti korban yang masih di bawah umur. Kini mereka ditahan dan penempatan yang dipisahkan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Mereka sudah kita lakukan pemeriksaan, terkait peranannya masing-masing. Meski demikian, mereka kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Haris.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads