"Jadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi bejat ini kepada korbannya. Pemerkosaan itu dilakukan dengan cara diancam dibunuh," kata Kanit PPA Polres Tanjab Timur, Brigadir Riky R Siahaan, Jumat (27/1/2023).
Dia mengungkapkan, K memperkosa pacarnya yang berstatus janda dua anak itu pada Senin (23/1) lalu. Usai memperkosa korban, pelaku kemudian mengancam pacarnya itu agar tidak melaporkannya. Ancaman pelaku ternyata tidak membuat korban takut sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya di Kecamatan Geragai tanpa perlawanan. Dia kita tangkap setelah sehari dilaporkan telah memperkosa korban," ucap Riky.
Dari hasil pemeriksaan polisi ke pelaku dia menyatakan melakukan perbuatannya itu sudah dua kali, perbutan bejatnya itu dilakukan pelaku di kamar korban saat malam hari.
"Pelaku kini dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," ujar Riky
(dpw/dpw)