Polisi menangkap satu orang pelaku spesialis pembobol rumah di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam berinisial RS (36). Satu pelaku lain berinisial EK masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Pelaku RS ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk, Rabu (25/1) kemarin. Pelaku ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pelita, Lubuk Baja. Pelaku merupakan spesialis dan kemungkinan lebih dari satu kali melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Jumat (26/1/2023).
Pembobolan rumah oleh RS dan EK itu terjadi pada Senin (23/1) dini hari. Kedua pelaku mengambil dua unit sepeda motor Honda Beat dengan menjebol jendela rumah korban serta menggasak dua handphone milik korban yang disimpan di dalam rumah.
"Pelaku RS dan rekannya membobol rumah di Pancur Swadaya Blok E No 31, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Mereka beraksi saat dini hari, saat pemilik rumah tengah lelap tertidur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," ujarnya.
Penangkapan pelaku pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi terkait keberadaan salah satu pelaku. Kemudian Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung membekuk pelaku pada Rabu (25/1) dini hari.
"Setelah Diamankan dan diinterogasi, pelaku RS mengakui perbuatannya. Ia mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama seorang rekannya berinisial EK (DPO)," ujarnya.
"Saat menelusuri keberadaan pelaku EK ternyata sudah melarikan diri, pelaku meninggalkan sepeda motor hasil curian di tempat persembunyiannya," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang telah dicuri para pelaku. Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yakni merk Honda Beat warna hitam, Honda Scoopy warna Biru dan Yamaha Jupiter MX.
"Atas perbuatannya pelaku RS diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun penjara," ujarnya.
(nkm/nkm)