Pemusnahan sabu dan ganja tersebut menggunakan mesin pembakaran (incinerator) milik BNN Jambi, pada Kamis (23/1/2023), di Lobby Utama Polda Jambi. Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti dilakukan uji sampel oleh Biddokes Polda Jambi, untuk mengecek keasliannya.
"Pada kesempatan ini saya juga memastikan kami (Ditresnarkoba) akan tetap terus melakukan penegakan hukum untuk memerangi peredaran narkoba di Provinsi Jambi, dan juga memastikan barang bukti yang kita amankan benar dimusnahkan," kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Kamis (26/1/2026).
Thomas meminta dukungan masyarakat dalam memberantas narkoba dengan segera melapor jika melihat tempat peredaran narkoba di daerah masing-masing.
"Peredaran narkotika akan sulit diatasi, apabila kita tidak bersama-sama saling bahu membahu, melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba," sebutnya.
Adapun pemusnahan narkoba ini merupakan pengungkapan dari 4 kasus dengan total 10 orang tersangka. Para tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan.
"Dari hasil pengungkapan tersebut petugas telah menyelamatkan sebanyak 26 ribu jiwa, dan nilai ekonomis barang bukti ini Rp 6,5 M," tandasnya.
(nkm/nkm)