Begini Penampakan Apin BK Tiba di Rutan Tanjung Gusta

Begini Penampakan Apin BK Tiba di Rutan Tanjung Gusta

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Kamis, 26 Jan 2023 21:31 WIB
Apin BK berfoto di Rutan Tanjung Gusta Medan (Foto: Istimewa)
Apin BK berfoto di Rutan Tanjung Gusta Medan (Foto: Istimewa)
Medan -

Bos judi online, Apin BK resmi ditahan Jaksa di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apin ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan.

Dari foto yang diterima detikSumut, setelah tiba di Rutan Apin BK tampak mengenakan baju tahanan berwarna biru, bertuliskan 'WBP Rutan Medan'. Kepala Rutan Tanjung Gusta Nimrot Sihotang mengatakan setelah menerima Apin BK, pihaknya langsung memeriksa berkas bos judi online tersebut.

"Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan," kata Nimrot, Kamis (26/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan serta memberikan penjelasan mengenai kewajiban seorang tahanan saat berada di dalam Rutan. Setelah dinyatakan sehat, Apin BK akan langsung dilakukan penahanan.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Dia (Apin BK) akan dibacakan hak dan kewajiban seorang tahanan sesuai dengan UU No 22 tahun 2022," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejari Medan menerima pelimpahan berkas tahap II perkara TPPU dengan tersangka Apin BK. Selain tersangka penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

"Benar, pada hari ini Kejari Medan menerima tahap II dari Polda Sumut terhadap tersangka Apin BK alias Jonni," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon kepada detiksumut.

Setelah menerima pelimpahan itu, jaksa melakukan penahanan kepada Apin BK selama 20 hari ke depan atas kasus TPPU. Kemudian jaksa akan membuat surat dakwaan dan segera dilimpahkan Pengadilan Negeri Medan agar segera dilakukan persidangan.

"Selanjutnya Kejari Medan, akan membuat surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dilakukan penahanan mulai tanggal 26 Januari sampai tanggal 14 Januari di Rutan Tanjung Gusta," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads