Sumatera Selatan

Bongkar Sindikat Pencurian Truk di Palembang, 6 Tersangka 3 Truk Disita

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 25 Jan 2023 11:10 WIB
Polisi saat menginterogasi salah satu dari ke enam tersangka. (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Sindikat pencurian mobil truk di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dibongkar polisi. Dalam pengungkapan itu 3 pencuri dan 3 penadah asal Jambi resmi jadi tersangka. Selain itu, 3 unit truk curian juga disita polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian truk di kawasan Sukarami, Palembang, November 2022 lalu.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan kejadian terakhir pada tanggal 2 November 2022 tentang adanya pencurian kendaraan truk yang terjadi di Sukarami," kata Kombes Ngajib di Palembang, Rabu (25/1/2022).

Dari informasi tersebut, kata dia, Polrestabes bersama Polsek Sukarami Palembang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku pencurian yang kini sudah resmi menjadi tersangka. Adapun identitas ketiga pencuri yang merupakan warga Palembang itu yakni M Syahrudin Saragih alias Mamat Dudu (39), M Amin (34) dan Mustofa Kamal (26).

Dari penangkapan ketika tersangka itu, lanjut Ngajib, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya, pada Senin (23/1) kemarin, pihaknya pun berhasil menangkap tiga penadah atau pembeli truk hasil curian dari ketiga tersangka tersebut.

"Penangkapan terhadap ketiga tersangka penadah itu merupakan hasil pengembangan atas aksi pencurian truk yang dilakukan ketiga tersangka sebelumnya," kata Ngajib.

Untuk identitas ketiga penadah tersebut semuanya merupakan warga Jambi, yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34). Ketiganya ditangkap di Jambi berikut barang bukti 3 unit truk curian di wilayah Jambi.

"Barang bukti yang diamankan anggota kita ada tiga mobil truk dengan tiga penadah barang curian yang berhasil anggota kita tangkap," katanya.

Para penadah tersebut, lanjutnya dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sedangkan ketiga tersangka pencurian, dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Mereka bertiga (penadah) menerima dan memesan truk dari para pelaku sebelumnya. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Dan akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan lainnya," kata Ngajib.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Remaja Putri Ditemukan Tewas di Hotel Palembang dalam Kondisi Terikat"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork