Satresnarkoba Polrestabes Palembang musnahkan sabu seberat 2,1 kilogram asal Malaysia. Obat terlarang itu merupakan barang bukti hasil tangkapan 5 tersangka.
Pemusnahan sabu ini dilakukan di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (18/12/2024). Pada pemusnahan itu kelima tersangka juga dihadirkan, yakni M Emir Yuniko (32), Sugiarto (35), Dwi Retnowati (47), M Rasyid (32), serta Gilang Permana Putra (24).
"Kami melakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 2,1 kg. Ini adalah barang bukti yang disita saat penangkapan 5 tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikSumbagsel, sebelum dilakukan pemusnahan, petugas Laboratorium Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengecekan kembali kandungan metafitamin dalam BB tersebut. Usai memastikan dengan metode sampling, BB dipastikan positif sabu.
Tampak pemusnahan tersebut dilakukan dengan mencampurkan sabu dan air untuk kemudian diblender. Larutan tersebut sebelumnya juga dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan larutan hasil campuran tersebut tidak disalahgunakan di kemudian hari," jelasnya.
Harryo menyebut, Sugiarto dan Dwi diamankan di Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga dan akhirnya digeledah oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
"Dari kedua tersangka, ditemukan 1 buah tas selempang biru berisi 10 bungkus plastik. Total sabu dalam plastik tersebut sebanyak 131,50 gram," rincinya.
Selain itu, Rasyid dan Gilang digerebek di rumah mereka, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Menurut Harryo, kedua tersangka digerebek usai pihaknya melakukan undercover buy pada Senin (18/11/2024).
"Anggota kami melakukan undercover buy di rumah kedua tersangka. Saat penggeledahan, kami mengamankan satu paket besar sabu dengan berat 1.057 gram," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi kembali meringkus pengedar narkotika di Palembang, Sumsel. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total 1,055 kilogram.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, pihaknya mengamankan tersangka bernama M Emir Yuniko. Tersangka tersebut diamankan di Rusun 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap pengedar narkoba di Rusun 24 Ilir. Dari tersangka tersebut, kami menyita barang bukti berupa sabu dengan total 1.055 gram," ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
(dai/dai)