Sindikat pencurian mobil truk di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dibongkar polisi. Dalam pengungkapan itu 3 pencuri dan 3 penadah asal Jambi resmi jadi tersangka. Selain itu, 3 unit truk curian juga disita polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian truk di kawasan Sukarami, Palembang, November 2022 lalu.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dan kejadian terakhir pada tanggal 2 November 2022 tentang adanya pencurian kendaraan truk yang terjadi di Sukarami," kata Kombes Ngajib di Palembang, Rabu (25/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi tersebut, kata dia, Polrestabes bersama Polsek Sukarami Palembang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku pencurian yang kini sudah resmi menjadi tersangka. Adapun identitas ketiga pencuri yang merupakan warga Palembang itu yakni M Syahrudin Saragih alias Mamat Dudu (39), M Amin (34) dan Mustofa Kamal (26).
Dari penangkapan ketika tersangka itu, lanjut Ngajib, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya, pada Senin (23/1) kemarin, pihaknya pun berhasil menangkap tiga penadah atau pembeli truk hasil curian dari ketiga tersangka tersebut.
"Penangkapan terhadap ketiga tersangka penadah itu merupakan hasil pengembangan atas aksi pencurian truk yang dilakukan ketiga tersangka sebelumnya," kata Ngajib.
Untuk identitas ketiga penadah tersebut semuanya merupakan warga Jambi, yakni Widodo (40), Eko (34) dan Iim Iskandar (34). Ketiganya ditangkap di Jambi berikut barang bukti 3 unit truk curian di wilayah Jambi.
"Barang bukti yang diamankan anggota kita ada tiga mobil truk dengan tiga penadah barang curian yang berhasil anggota kita tangkap," katanya.
Para penadah tersebut, lanjutnya dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sedangkan ketiga tersangka pencurian, dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Mereka bertiga (penadah) menerima dan memesan truk dari para pelaku sebelumnya. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Dan akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan lainnya," kata Ngajib.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya...
Dijelaskan Ngajib, sebelum melakukan aksi pencurian dan menjual truk tersebut ke penadah, pihaknya telah menerima setidaknya ada sembilan laporan kejadian aksi pencurian serupa yang dari hasil penyelidikan pencurian itu dilakukan oleh pelaku yang sama.
"Ketiga pelaku (pencuri truk) kita tangkap terkait pencurian truk di 9 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Semua TKP terjadi di wilayah Palembang yakni di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kalidoni, Sukarami, Kertapati, Kemuning dan Bukit Kecil. Dari sejumlah laporan itulah polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka.
"Mereka ini dari keterangannya memiliki peranan masing-masing, ada yang mengawasi, memetik hingga membawa truk," katanya.
Saat beraksi, kata Ngajib, para pelaku memilih waktu dini hari saat para korban tertidur, antara pukul 23.00 hingga 03.00 WIB, saat pengendara truk beristirahat atau mengantre mengisi BBM di SPBU.
Modus tersangka saat beraksi satu dari tiga pelaku terlebih dahulu merusak kunci pintu sopir truk dengan menggunakan obeng besar yang pada ujungnya sudah dibuat pipih.
Setelah berhasil dibuka, pelaku yang bertugas sebagai sopir tersebut langsung bergegas masuk dalam truk dan membawanya kabur. Ketiga pelaku lainnya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Aksi tersebut, lanjutnya, ternyata sudah dilakukan para pelaku sejak enam bulan terakhir.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan terakhir, kita berhasil melacak dan mengidentifikasi pelaku ini berdasarkan rekaman CCTV yang ada di TKP," katanya
Truk hasil curian itu dibawa tersangka ke luar kota untuk diantarkan ke penadah yang sebelumnya sudah menemui kesepakatan harga. Untuk satu truk dijual Rp 30 juta dan uang hasil penjualan dibagi berempat.
Selain truk, barang bukti lain yang saat ini berhasil diamankan yakni, 1 unit motor dan obeng yang digunakan pelaku pada saat mencuri. Saat ini, katanya, polisi tengah memburu satu tersangka lagi yang jadi DPO dalam kasus pencurian tersebut.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan memburu satu DPO lagi. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain, namun korbannya belum melapor," jelasnya.
Simak Video "Video: Kasus Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Disebut karena Dendam"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)