Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat geram dengan permintaan Ferdy Sambo untuk dibebaskan dari hukuman dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Pihak keluarga menyebut, Ferdy Sambo bukan manusia.
"Bagaimana bisa orang yang melakukan perencanaan pembunuhan dia yang merupakan otak pelaku pembunuhan ini tiba-tiba minta dibebaskan. Seharusnya dia itu dihukum mati karena telah menghabiskan nyawa anak kami secara sadis," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak kepada detikSumut, Rabu (25/1/2023).
Rohani bahkan menyebutkan jika Sambo masih saja berusaha bebas dari jeratan hukuman itu menandakan jika dia bukanlah manusia dan tak punya malu. Ferdy Sambo dianggap sebagai seorang jenderal harusnya berani mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya dia itu malu. Dia yang merencanakan pembunuhan anak kami Yosua, sekarang dia berusaha untuk dibebaskan. Kalau saya menilai tidak pantas lagi dia mengajukan pledoi itu, di mana sudah banyak puluhan anak buahnya yang terseret dan menerima hukuman atas perbuatannya kini dia minta dibebaskan. Bukan manusia lagi dia itu," tegas Rohani.
Rohani bahkan tidak mau menanggapi tentang pengacara Ferdy Sambo yang berupaya dengan segala cara untuk membebaskan kliennya itu dari jeratan hukum. Bagi Rohani, Sambo layak dihukum mati.
"Biarkanlah ya kalau pengacara Sambo terus berupaya itu memang kerjaan dia. Yang jelas kita sudah tahu dan semua orang di Indonesia ini juga sudah tahu dari persoalan kasus ini, dan harusnya Sambo itu dihukum mati," ucap Rohani dengan geram.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (24/1/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
Pihak pengacara juga meminta agar hakim membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan jaksa. Selain itu, pihak pengacara juga meminta agar nama baik Ferdy Sambo dipulihkan.
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)