Polrestabes Medan Kembali Menangkap Pelaku Pemalsuan STNK

Polrestabes Medan Kembali Menangkap Pelaku Pemalsuan STNK

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 20 Jan 2023 23:45 WIB
Empat pria yang diduga membuat STNK palsu di Medan. Foto: Goklas Wisely/detikSumut
Empat pria yang diduga membuat STNK palsu di Medan. Foto: Goklas Wisely/detikSumut
Medan -

Setelah menangkap 3 orang pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada Senin (16/1), kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Medan kembali menangkap satu orang pelaku lainnya. Para pelaku mengaku telah beroperasi selama 6 bulan dan menjual STNK palsu dengan rata - rata penjualan Rp 400 ribuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lainnya. Ada pun keempat pelaku bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38)

"Jadi keempatnya adalah sindikat yang melakukan pemalsuan STNK dan itu diperjualbelikan. Pelaku membeli STNK bekas kemudian dimodifikasi dengan mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya," kata Fathir, Jumat (20/1).

"Lalu print ulang dan dijual. Pelaku melakukan kegiatannya selama enam bulan. Ada yang bertugas mencetak dan mencari STNK bekas yang akan dirubah sesuai pesanan," tambahnya.

Dikatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lagi. Ia mengungkapkan masih ada tersangka lain dan akan segera ditangkap. Barang buktinya yang diamankan ada 45 STNK bekas. Para pelaku tersebut dikatakan akan didalami juga kaitannya dengan pelaku pencurian bermotor.

Fathir pun mengungkapkan metode pemasaran para pelaku dengan menginformasikan kepada orang yang memesan melalui media sosial.

"Mereka memberi harga satu STNK Rp 400 ribu. Sementara pelaku membeli STNK bekasnya Rp 50 - 100 ribu. Per bulan para pelaku bisa memproduksi 10 -15 STNK," sebutnya.

Dikatakan, pelaku disangkakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Keempat pelaku pun kini telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan.

Sebelumnya Polisi menangkap tiga pria yang diduga membuat STNK palsu saat berada di rumah kos di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Ketiganya pun ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.



Simak Video "Penggerebekan Rumah Diduga Jadi Sarang Tempat Nyabu di Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT