Berkas perkara 15 anak buah Apin BK dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para tersangka kasus judi online itu akan segera disidang.
"Ya, berkas anak buah Apin BK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, khusus 15 anak buah Apin BK itu," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Adapun 15 anak buah apin BK yang dilimpahkan itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra alias Akiet dan Michael Lesnama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Yos, jaksa sedang menunggu proses penetapan jadwal persidangan di PN Medan dan penetapan majelis hakim yang akan mengadili 15 anak buah Apin BK tersebut.
"Setelah dilimpahkan itu, jaksa tinggal menunggu untuk penetapan majelis hakim sama penetapan jadwal sidangnya saja," ucap Yos.
Disinggung soal pelimpahan berkas Apin BK bos judi online yang belum juga dilimpahkan ke pengadilan, Yos mengatakan, masih ada yang perlu disinkronisasi antara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Apin BK.
Kemungkinan besar, kata dia, berkas perkara judi online Apin BK akan segera dilimpahkan ke PN Medan pekan depan.
"Untuk apin BK sendiri kemungkinan minggu depan, karena ada barang bukti yang akan dikerucutkan terkait judi online dan TPPU juga biar sinkron. Perkara judi online dan TPPU berbeda ya, cuman ada barang buktinya yang disita ada yang disinkronkan. Sepertinya dalam minggu ini paling cepat," tutup Yos.
(dpw/dpw)