Hardisk dan Handphone Barang Bukti Apin BK Diserahkan ke Jaksa

Hardisk dan Handphone Barang Bukti Apin BK Diserahkan ke Jaksa

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 14 Des 2022 05:34 WIB
Penampakan Barang Bukti Apin BK Saat Dilimpahkan Ke Kejari Medan. Foto: Farid Achyadi Siregar/detikSumut
Penampakan barang bukti Apin BK saat dilimpahkan ke Kejari Medan. Foto: Farid Achyadi Siregar/detikSumut
Medan -

Barang bukti dan tersangka bos judi online Apin BK resmi diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejari Medan. Terlihat saat dilimpahkan, barang bukti itu diantaranya sejumlah hardisk dan handphone pintar yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis judi online.

Dua benda tersebut terlihat dikeluarkan dari dalam box kemudian diletakkan di meja salah satu ruangan di Kejari Medan. Tampak juga penyidik Polda Sumut dan jaksa melakukan pengecekan kembali barang bukti tersebut dan disaksikan oleh Apin BK yang berbaju tahanan berwarna merah.

Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan pelimpahan barang bukti dan tersangka Apin BK ke Kejari Medan, namun Simon tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang diserahkan penyidik ke Kejari Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian online tersangka Apin BK beserta barang buktinya," kata Simon Kasi Intelijen Kejari Medan, Selasa (13/12/2022).

Lanjut Simon menjelaskan, atas perbuatannya bos judi online itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Medan Apin BK tidak dilakukan penahanan langsung oleh jaksa. Pasalnya, masih ada perkaranya yang belum selesai dan sehingga belum diserahkan Penyidik ke Kejari Medan.

"Setelah menerima pelimpahan berkas kasus tindak pidana perjudian, Apin BK dikembalikan ke Polda Sumut. Hal itu dilakukan menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih menjeratnya," tutupnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads