Ferry Irawan ditahan kepolisian dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya ke Venna Melinda. Ferry ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim lebih 6 jam.
"Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto dilansir dari detikJatim, Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan sebelumnya tiba di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.14 WIB. Ferry datang menggunakan kemejar berwarna putih dan menggunakan masker serta topi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia datang menggunakan mobil berwarna silver. Kedatangannya turut didampingi tim kuasa hukumnya Jeffry Simatupang, yang juga tim Hotma Sitompul Cs.
Jeffry kala itu mengatakan pihaknya melakukan upaya berdamai dengan Venna Melinda. Pihak Ferry Irawan menilai persoalan ini adalah persoalan kekeluargaan yang bisa diselesaikan dengan damai.
(afb/afb)