JPU Kasasi Kasus ASN Kejati Sumsel Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

Sumatera Selatan

JPU Kasasi Kasus ASN Kejati Sumsel Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 16 Jan 2023 15:06 WIB
Palu Hakim
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Palembang -

ASN Kejati Sumsel, Jupperlius divonis bebas hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang di kasus narkoba. Tidak terima dengan putusan itu JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Awalnya Jupperlius divonis 13 tahun penjara oleh PN Palembang dalam kasus kepemilikan 490,16 sabu. Vonis itu kemudian dianulir oleh hakim PT Palembang karena menganggap terdakwa ODGJ.

"Iya, jaksa mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (16/1/2022).

Menurut Radyan, kasasi tersebut sudah diajukan JPU sejak Kamis (12/1) kemarin. Pihaknya kini tinggal menunggu respons dari MA. "Sudah, hari Kamis kemarin kita nyatakan kasasi," katanya.

Saat ini, kata Radyan, Jupperlius sendiri sudah diberhentikan sementara dari sebagian ASN di Kejati Sumsel. Namun terkait pemberhentian sementara tersebut Radyan belum menjelaskan apakah hak-haknya.

"Sudah diberhentikan sementara dari ASN, kenapa diberhentikan sementara karena JPU masih melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Nanti, seperti apa perkembangannya akan kita sampaikan lagi menunggu putusan MA nya seperti apa," terangnya.

Sebelumnya, seorang ASN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jupperlius divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang di tingkat banding. Sebelumnya, Jupperlius divonis 13 tahun penjara oleh PN Palembang dalam kasus kepemilikan 490,16 sabu.

"Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidanakan karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan agar terdakwa dirawat di RS Jiwa," bunyi putusan Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai Mahyuti, seperti dilihat detikSumut di Sistem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat (13/1/2022), lalu




(astj/astj)


Hide Ads