Polisi mengamankan 21 unit sepeda motor dari gudang diduga penampungan hasil barang curian di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Kini, sepeda motor itu berada di Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan penggerebekan terhadap gudang itu dilakukan pada Selasa (10/1). Informasi atas keberadaan gudang itu awalnya didapat dari warga.
"Setelah kita cek ternyata di dalam gudang ada 21 unit sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat bukti kepemilikan," kata Agus, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan saat itu pemilik gudang berinisial MTS (33) diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selanjutnya 21 sepeda motor itu dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan.
"Saat ini kita mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengecek ke Polsek Percut Sei Tuan dengan membawa surat bukti kepemilikan," ujarnya.
Ada daftar sepeda motor dan pelat nomor yang diamankan, sebagai berikut:
1. Yamaha Scorpio warna biru hitam BK 3773 RAN
2. Yamaha Mio Warna Hitam tanpa Plat
3. Honda Vario merah BB 2915 FR
4. Yamaha Vixion hitam BK 5728 AHS
5. Yamaha Vega putih BK 6415 ACI
6. Honda Supra X 125 hitam BK 3187 AHG
7. Honda Revo hitam BK 2515 OS
8. Yamaha Mio hitam BK 5460 ZIO
9. Suzuki Satria FU hitam BK 4154 RAL
10. Yamaha Mio Soul merah BK 5340 AQ
11. KLX hijau tanpa plat
12. Yamaha RX King biru BK 4333 DT
13. Yamaha Vixion merah tanpa plat
14. Honda Beat hitam tanpa plat
15. Yamaha RX King hitam Merah BK 5739 FP
16. Honda Beat putih BK 6562 MAK
17. Yamaha Mio merah BK 2374 AAJ
18. Yamaha Mio Soul hitam BK 2426 AAU
19. Suzuki Smash hitam BK 4998 HD
20. Yamaha Mio hitam tanpa plat
21. Yamaha Mio hijau BK 4950 ACI
Ikuti berita-berita terkini di detikSumut di Google News
(nkm/nkm)