Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Asahan Divonis 4 Tahun Penjara

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 09 Jan 2023 16:24 WIB
Yantono saat ditahan Kejari Asahan.
Yantono saat ditahan Kejari Asahan. (Foto: Istimewa)
Medan -

Mantan Kepala Desa (Kades) di Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kades bernama Yantono itu terbukti bersalah karena melakukan korupsi dana desa.

Majelis hakim menyatakan, Yantono secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018-2019. Kata hakim, hal memberatkan bahwa Yantono sempat buron selama dua tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yantono dengan pidana 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata hakim Cipto Hosari, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga mewajibkan Yantono membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 352 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda tedakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Namun, jika harta bendanya tidak cukup menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," ucap hakim.

ADVERTISEMENT

Vonis hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 200 Juta.

Dalam dakwaan jaksa, pada tahun anggaran 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan dana desa sebesar Rp 652.004.000 dan ADD Rp 519.417.000.

Anggaran itu untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam APBDes dengan total Rp 1,25 miliar.

Pada pelaksanaannya, Yantono tak bisa mempertangungjawabkan penggunaan APBDes di dua tahun anggaran dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 352,59 juta.




(dpw/dpw)


Hide Ads