Gunakan Dana Desa untuk Bisnis, Eks Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun

Gunakan Dana Desa untuk Bisnis, Eks Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 19 Des 2022 17:24 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Insan Mukmin Hasibuan dinilai secara sah terbukti melakukan korupsi dana desa. Atas perbuatannya Insan divonis lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Insan Mukmin Hasibuan dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata hakim Ahmad Sumardi saat membacakan vonis di PN Medan, Senin (19/12/2022).

Hakim menilai perbuatan Insan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 741 juta. Uang hasil korupsi itu juga dipergunakan Insan untuk bisnis tambang di Tapsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insan juga dinyatakan hakim melanggar tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Hakim juga menghukum Insan Mukmin Hasibuan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 741 juta. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap dan tidak dibayarkan maka harta bendanya akan dilelang oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

"Bila nanti harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," sambung hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Insan sebelumnya dituntut jaksa Alexander Kristian Silaen dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp 741 juta subsidair tiga tahun penjara

Setelah majelis hakim membacakan putusanya, hakim bertanya kepada terdakwa atas putusan yang diberikan kepadanya.

"Terdakwa, apa kamu sudah dengan putusan yang sudah dibacakan. Terhadap putusan itu apabila tidak terima silahkan lakukan banding atau pikir pikir mulai besok," ucap hakim.

"Baik yang mulia, saya terima atas putusannya," jawab Insan.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari adanya laporan pertanggungjawaban APBDes tidak tidak sesuai fakta. Dan juga ditemukan beberapa kegiatan fiktif dan anggaran berbau mark-up.

Desa yang dipimpin Insan Mukmin Hasibuan memang ada menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020 sebesar Rp 1.408.483.830. Demikian juga penunjukan beberapa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Sorimanaon untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.

Dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) negara mengalami kerugian senilai Rp 741,6 juta lebih. APBDes tidak mampu dipertanggungjawabkan terdakwa. Di antaranya berbau mark up maupun laporan keuangan fiktif.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads