Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat mengajukan upaya banding terhadap vonis ringan kepada pemerkosa pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim dinilai sejumlah pihak sangat rendah.
Dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023), Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejati Sumsel telah melakukan eksaminasi atas perkara itu. Hasilnya, Kejagung meminta agar jaksa mengajukan banding sebab vonis itu dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).
Menurut Ketut, tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding dalam kasus itu, meskipun vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Kejagung berharap upaya hukum banding itu dapat memperberat hukuman para tersangka.
"Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat," kata Ketut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Jembatan di Prabumulih Sumsel Ambruk, 1 Anggota Polisi Terluka"
(dpw/dpw)