Pemerkosa Pelajar di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Mengadu ke Presiden

Sumatera Selatan

Pemerkosa Pelajar di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Mengadu ke Presiden

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 05 Jan 2023 10:48 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: iStock
Palembang -

Dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin (3/1/2023), usai majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP, hanya divonis 10 bulan penjara.

"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang - undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding," katanya.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. Meski begitu, pihak keluarga tidak terima dan menilai putusan tersebut harus lebih berat dari vonis yang telah dijatuhkan hakim tersebut.

Tak terima dengan putusan tersebut, keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang mengamuk. Menurut pihak keluarga, korban tak hanya diperkosa, melainkan juga dianiaya para pelaku.

"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.

Peristiwa pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).

"Satu pelaku berinisial GA (18) masih dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan.

Ayah korban yang tak terima juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya ke Presiden Joko Widodo.

"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023)

Pengacara kondang Hotman Paris pun merespons kasus yang viral tersebut atas putusan 2 dari 3 pelaku pemerkosaan yang terbilang ringan tersebut.

"Banyak sekali yang menghubungi saya mem-forward foto seorang ayah yang mengadu katanya ke Presiden karena putrinya diperkosa oleh tiga orang di tempat kos. Kepada bapak Mahkamah Agung, kapan lagi pak bergerak, ini sudah saatnya pak," kata Hotman merespons perihal tersebut melalui media sosial miliknya, seperti dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023).




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads