Alen Ruminta (31), terdakwa kasus penusukan terhadap suaminya sendiri hingga tewas, divonis penjara 1 tahun 8 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap Alen digelar di Pengadilan Negeri Tanjungandan, Belitung, Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (12/12). Ia didampingi oleh tim penasehat hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP) Cabang Belitung.
"Klien kami divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dan (vonis) itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara," kata Penasehat hukumnya Boris Dianjaya kepada detikSumbagsel, Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boris juga menyampaikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Senada dengan Boris, Ketua Cabang PDKP Belitung Andry juga menyampai terima kasih kepada Majelis Hakim beserta anggota dan JPU.
"Saya sampaikan bahwa klien kami ini melakukan penusukan ke tubuh suaminya yang menyebabkan suaminya meninggal dunia, ini terbukti melanggar UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 ayat (3), Kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Namun ibu ini melakukan kekerasan ini sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas," singkat Andry.
Kronologi Istri Tusuk Suami
Penusukan hingga korban Rinoyadi (29) tewas tersebut terjadi pada Jumat (2/8/2024) pukul 03.00 WIB. Tepatnya di kediaman mereka di Kelurahan Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan. Kata Alen, Rino pulang dalam keadaan mabuk. Kemudian mereka adu mulut.
"Suami atau korban ini pulang dalam keadaan mabuk. Keduanya langsung terlibat cekcok karena korban mengungkit cerita lama (masalah) dengan mertuanya," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansa Adam saat itu ke detikSumbagsel, Sabtu (3/8/2024) lalu.
Saat cekcok itu, Rino mengancam Alen dengan sebilah celurit. Alen tak menggubris karena tahu suaminya mabuk. Rino sempat meminta untuk berhubungan suami-istri, tapi ditolak karena Alen sedang halangan.
Di bawah paksaan, Alen melayani suaminya itu. Setelah itu, Alen kembali ke dapur. Rino tiba-tiba emosi lagi dan menyusul istrinya ke dapur. Rino langsung mengambil pisau dan mengacung-acungkannya ke Alen.
Selama mengacungkan sajam itu, berkali-kali Rino berkata bahwa pisau tidak tajam. Alen berusaha melawan dengan merebut pisau itu, kemudian menusuk Rino.
"Dikira sudah selesai, rupanya korban kembali lagi emosi dan mengambil pisau di dapur dengan gagang warna pink, sambil menyebut 'nggak tajam ini pisaunya' secara berulang-ulang. Kemudian direbut pisau itu (oleh istri) dan terjadilah penusukan terhadap korban," paparnya.
Rino mengalami lima luka tusukan. Ia sempat dibawa ke rumah sakit dalam keadaan kritis. Namun, nyawanya tak tertolong. Sementara Alen langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Belitung.
(des/des)