Pemerkosa Pelajar di Lahat Divonis 10 Bulan, Kejagung Perintahkan JPU Banding

Nasional

Pemerkosa Pelajar di Lahat Divonis 10 Bulan, Kejagung Perintahkan JPU Banding

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 09 Jan 2023 13:56 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat mengajukan upaya banding terhadap vonis ringan kepada pemerkosa pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim dinilai sejumlah pihak sangat rendah.

Dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023), Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejati Sumsel telah melakukan eksaminasi atas perkara itu. Hasilnya, Kejagung meminta agar jaksa mengajukan banding sebab vonis itu dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ketut, tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding dalam kasus itu, meskipun vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Kejagung berharap upaya hukum banding itu dapat memperberat hukuman para tersangka.

"Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat," kata Ketut.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Sebelumnya, dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis hakim 10 bulan penjara. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyindir Jaksa Agung ST Baharuddin dengan vonis yang dinilai sangat rendah itu.

Dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023), Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding.

"Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung," kata Hotman dikutip detikNews dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Sebagai catatan, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa dalam kasus ini dengan hukuman 7 bulan. Tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara.

Keluarga korban yang tak terima dengan vonis tersebut lantas mengadu ke Hotman Paris. Mereka menilai vonis tersebut terlalu rendah.

Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Oleh karena itu, Hotman menilai langkah hukum banding jika diajukan jaksa tetap boleh secara formil meskipun menurutnya agak aneh karena tuntutan 7 bulan dikabulkan hakim, bahkan vonisnya lebih tinggi dari tuntutan hakim.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan kedua pelaku divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.

"Saya yakin Bapak Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, ada apa dengan Kejari Lahat? Kenapa cuma 7 bulan. Jadi tolong Bapak Jaksa Agung perintahkan tetap banding," kata Hotman.

Apalagi, lanjut Hotman, pelaku dinilai sudah berusia 17 tahun atau secara fisik sudah dewasa. Meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung mendorong anak buahnya mengajukan upaya banding.

"Lagi pula yang memerkosa itu sudah umur 17 tahun, dari fisik sudah kelihatan sangat dewasa. Walaupun secara hukum pidana memang 18 tahun dianggap dewasa," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Momen 4 Truk Terjebak Saat Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads