Dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis hakim 10 bulan penjara. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyindir Jaksa Agung ST Baharuddin dengan vonis yang dinilai sangat rendah itu.
Dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023), Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya banding.
"Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung," kata Hotman dikutip detikNews dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa dalam kasus ini dengan hukuman 7 bulan. Tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara.
Keluarga korban yang tak terima dengan vonis tersebut lantas mengadu ke Hotman Paris. Mereka menilai vonis tersebut terlalu rendah.
Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Oleh karena itu, Hotman menilai langkah hukum banding jika diajukan jaksa tetap boleh secara formil meskipun menurutnya agak aneh karena tuntutan 7 bulan dikabulkan hakim, bahkan vonisnya lebih tinggi dari tuntutan hakim.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan kedua pelaku divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
"Saya yakin Bapak Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, ada apa dengan Kejari Lahat? Kenapa cuma 7 bulan. Jadi tolong Bapak Jaksa Agung perintahkan tetap banding," kata Hotman.
Apalagi, lanjut Hotman, pelaku dinilai sudah berusia 17 tahun atau secara fisik sudah dewasa. Meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur. Oleh karena itu, ia meminta Jaksa Agung mendorong anak buahnya mengajukan upaya banding.
"Lagi pula yang memerkosa itu sudah umur 17 tahun, dari fisik sudah kelihatan sangat dewasa. Walaupun secara hukum pidana memang 18 tahun dianggap dewasa," tuturnya.
Selain mengadu ke Hotman Paris, keluarga pelajar SMA berinisial AAP (17) korban pemerkosaan itu mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka bahkan mengamuk di pengadilan usai hakim membancakan vonis.
Pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat, Sumsel. Dalam kasus ini, ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).
Ayah korban yang tak terima juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu, ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban, dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023).
(dpw/dpw)