Mahendra Dito S atau Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pidana pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito Mahendra kini diburu KPK.
KPK sendiri telah memanggil Dito Mahendra sebanyak tiga kali. Namun, pria yang pernah bermasalah dengan Nikita Mirzani itu tak pernah memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023), Dito dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus TPPU itu. Panggilan pertama dilayangkan penyidik KPK pada 8 November 2022 Kemudian, pada 21 Desember 2022, KPK kembali memanggil Dito. Namun, dua panggilan itu tidak diindahkan Dito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas pada 5 Januari 2023, KPK kembali melayangkan panggilan kepada Dito. Lagi-lagi Dito mangkir panggilan KPK.
Panggilannya tak digubris, KPK pun berupaya mendatangi kediaman Dito. Namun, Dito tak ditemukan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengultimatum Dito untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.
"Oleh karena itu, tentu pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada Saudara saksi agar kooperatif hadir, atau pun setidaknya konfirmasi kepada KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Ali menyebut keterangan Dito dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengungkap kasus TPPU Nurhadi.
"Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," jelas Ali.
KPK Buru Dito
Selain mengultimatum, KPK juga memburu keberadaan Dito. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mencari Dito Mahendra.
"Dito Mahendra ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali," kata Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (5/1).
Asep menyebutkan KPK juga kewalahan dengan perilaku Dito. Pasalnya, dia mengaku kebingungan lantaran Dito kerap kali memberikan penjelasan yang tak masuk akal.
"Saya juga baca di persidangan Banten nggak hadir alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik," ungkap Asep.
Adapun Dito dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Nikita kemudian divonis bebas lantaran Dito tak pernah hadir dalam persidangan.
Diketahui, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
(dpw/dpw)