Polisi melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani. Upaya itu dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Dito Mahendra tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita di Insta Story akun Instagram miliknya.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga seperti dikutip dari detikNews, Rabu (15/6/2022).
Upaya jemput paksa polisi itu gagal. Meski begitu, Nikita Mirzani datang sendiri ke Polres Serang untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan kepada Nikita ini dilakukan polisi usai laporan yang dilayangkan Dito naik ke tahap penyidikan. Pemanggilan ini untuk memintai keterangan kepada Nikita terhadap kasus ini.
Nikita diperiksa lebih kurang selama 4 jam. Proses pemeriksaan Nikita ini nantinya yang akan menentukan langkah dari penyidik.
"Jadi tinggal analisator dari penyidik itu sendiri," ucapnya.
Shinto tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Dalam acara konferensi pers pun, awak media tidak diizinkan mengajukan pertanyaan.
Simak Video "Video Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan"
[Gambas:Video 20detik]