Eks Napi Korupsi Maju Jadi Bakal Calon Anggota DPD dari Sumut

Eks Napi Korupsi Maju Jadi Bakal Calon Anggota DPD dari Sumut

Sendi Febryanto - detikSumut
Jumat, 06 Jan 2023 22:16 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara di bilik suara pada pemilu 2014
Foto: dok. detikcom
Medan -

Mantan Walikota Medan Abdillah ikut maju menjadi bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang akan datang. Abdillah ini merupakan mantan napi dalam kasus korupsi.

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Sumut Herden saat dikonfirmasi detikSumut Jum'at (6/1/2023). Densi menyebutkan saat ini ada 30 orang yang telah menyerahkan berkas syarat dukungan.

"Untuk saat ini yang meyerahkan berkas 30 orang per tanggal 29 Desember 2022, namun tiga orang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai makanya kita kembalikan," ucap Densi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah Abdillah ikut menyerahkan berkas, Herdensi membenarkan hal itu.

"Iya ada Abdillah, tapi ini belum mendaftar ya masih menyerahkan syarat dukungan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

"Iya benar Mantan Walikota Medan," sambungnya.

Dia mengatakan saat ini masih dalam tahap penyerahan berkas dukungan tahap satu yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Untuk DPD belum masuk masa pendaftaran, harus mengikuti dua tahap. Tahap pertama harus memenuhi dukungan minimal. Untuk Sumut minimal 3000 suara yang tersebar minimal di 17 kab/kota," ucapnya.

Abdillah merupakan Wali Kota Medan dua periode yaitu 2000-2005 dan 2005-2010. Namun jabatan di periode kedua Abdillah tidak selesai dijalaninya karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2008.

Dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, yakni kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu Abdillah dijerat KPK bersama dengan wakilnya yang bernama Ramli.

Abdillah divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar.

Abdillah bebas pada 2010, dan tiba di Medan pada Rabu (2/6/2010) lalu.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads