
Kronologi Vonis Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Disunat Majelis Kasasi
Vonis penyuap Nurhadi sebesar Rp 35,7 miliar, Hiendra Soenjoto disunat majelis kasasi dari 6 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Berikut kronologinya.
Vonis penyuap Nurhadi sebesar Rp 35,7 miliar, Hiendra Soenjoto disunat majelis kasasi dari 6 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Berikut kronologinya.
PN Jakpus mempublikasikan foto kebersamaan antara Nurhadi hingga Ketua MK Anwar Usman dalam putusan atas nama terdakwa Nurhadi dengan mantunya, Rezky Herbiyono.
MA tetap menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan menolak menjatuhkan uang pengganti Rp 83 M di kasus eks Sekretaris MA Nurhadi. Bagaimana kronologi kasus itu?
Ferdy Yuman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ferdy bersalah merintangi penyidikan terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Ferdy Yuman dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi lolos dari tuntutan 12 tahun penjara. Tak terima, KPK pun mengajukan banding untuk perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.
Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp 35,7 miliar.
Hiendra Soenjoto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap eks Sekretaris MA Nurhadi Rp 35,7 M.
"Taryono dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik KemenPAN-RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu," kata Ali Fikri.