Ayah di Lampung Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Selama 8 Tahun

Lampung

Ayah di Lampung Perkosa Anak Tiri Berulang Kali Selama 8 Tahun

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 09 Jan 2023 11:07 WIB
Ayah di Way Kanan, Lampung perkosa anak tiri saat istri pergi merantau.
Ayah di Way Kanan, Lampung perkosa anak tiri saat istri pergi merantau. (Foto: Dok. Polres Way Kanan)
Way Kanan -

Seorang pria di Way Kanan, Lampung tega memperkosa anak tirinya selama delapan tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2015 lalu, saat korban masih berusia tujuh tahun.

"Pelaku ini pertama kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri pada tahun 2015 lalu yang dimana korban saat itu masih berusia 7 tahun," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna kepada detikSumut, Senin (9/1/2023).

Ayah bejat itu berinisial DT (37), seorang petani di Way Kanan. Dia memperkosa anak tirinya selama istrinya pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istrinya ini merantau ke Jakarta, kalau pelaku ini petani kerjanya. Jadi mungkin karena hanya tinggal berdua dengan anaknya, maka kesempatan itu dilakukan pelaku selama kurang lebih 8 tahun lamanya," terangnya.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terbongkar setelah korban mengaku ke bibinya, pada 3 Januari 2023. Korban mengaku telah diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya.

ADVERTISEMENT

Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban. Terakhir, bocah itu diperkosa ayah tirinya pada 15 Desember 2022 lalu.

"Pelaku ini ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman juga," ujar Teddy.

Saat ini, DT dijerat dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lebih dari 15 tahun.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads