Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Dokter RS Murni Teguh

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Dugaan Malpraktik Dokter RS Murni Teguh

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 30 Des 2022 06:52 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris/detikSumut)
Foto: Datuk Haris Maulana
Medan -

Polda Sumut telah meminta keterangan pelapor yang melaporkan dugaan malpraktik oleh oknum dokter di RS Murni Teguh, Medan. Selanjutnya, polisi pun bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapornya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pelapor telah dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Pelapor sudah dimintai keterangan," kata Hadi dikonfirmasi detikSumut, Kamis (29/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung soal kapan pihak terlapor bakal dipanggil, Hadi mengaku bahwa pemanggilan itu masih dijadwalkan.

"Masih dijadwalkan," sebut Hadi.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, seorang bidan di Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Evarida Simamora melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan malpraktik.

Reynold Simamora, abang kandung korban Evarida Simamora, menceritakan permasalahan yang terjadi. Dia mengatakan awalnya Evarida mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.

Kala itu, kaki kiri Evarida mengalami luka. Namun selang dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.

"Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah," kata Reynold kepada detikSumut, Rabu (21/12).

Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.

"Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga," sebutnya.

"Ya itu kan namanya sudah salah operasi," tambahnya.

Dia menjelaskan setelah itu, pihak RS Murni Teguh telah meminta maaf dan mengaku salah hingga menawarkan perdamaian kepada keluarga Eva.

Berangkat dari peristiwa itu lah, pihaknya melaporkan pihak RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.

Pihak yang dilaporkan dr. Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan peristiwa pidana UU no 35 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 85.

"Makanya kami minta kasus ini agar segera dituntaskan polisi. Tangkap segera tenaga medis yang terlibat," ucapnya.

"Kini, Eva masih dirawat di RS Murni Teguh dengan kondisi belum bisa berjalan," sambungnya.

Pelapor Diperiksa Penyidik

Reynold yang melaporkan dugaan malpraktik yang dialami oleh adiknya itu memenuhi undangan penyidik.

"Jadi kedatangan kami ke Polda ini dalam rangka koordinasi dengan pihak penyidik, memastikan bahwa laporan kami ditindaklanjuti supaya yang bersangkutan, karena ini kejadian luar biasa jadi sudah seharusnya polisi bergerak cepat untuk menangkap pelakunya dan meminta pertanggungjawaban dari dokter, itu saya kira," kata Reynold kepada detikSumut saat menghadiri undangan penyidik, Selasa (27/12).

Reynold menyebut peristiwa itu terjadi sejak bulan lalu dan sampai saat ini adiknya itu tidak berjalan seperti biasanya. Dia mendesak agar terlapor ditangkap.

"Iya, permohonan kita karena ini sudah berjalan satu bulan satu minggu karena adik saya juga belum bisa jalan sampai sekarang yang tadinya bisa jalan, kaki kanan itu bisa jalan sampai sekarang satu setengah bulan belum bisa jalan sama sekali, bahkan mau ke kamar mandi pun harus digendong, dipapah, dibantu," sebut Reynold.

Lihat juga video 'Cerita Rency Milano yang Diduga Jadi Korban Malpraktik':

[Gambas:Video 20detik]



(dhm/afb)


Hide Ads