Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa 3 orang dokter RS Murni Teguh. Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut laporan bidan asal Tapanuli Tengah atas dugaan malpraktik atau salah operasi.
"Pihak rumah sakit dan beberapa dokter. Betul (untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/1/2023).
Pengacara 3 dokter RS Murni Teguh, Andadira Wikrama mengakui kliennya diperiksa penyidik Polda Sumut. Dia dan ketiga kliennya itu sudah datang sejak pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami ke sini sudah sejak pukul 09.30 WIB dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," katanya.
"Ini ada tiga orang yang dipanggil hari ini satu dokter R spesialis anastesinya, dokter SI sebagai spesialis rehab medik, kemudian dokter SU spesialis radiologi," sambungnya.
Andadira mengatakan ketiga kliennya itu dalam status hanya dimintai klarifikasi. Tidak termasuk dalam daftar terlapor pada kasus tersebut.
"Kapasitasnya belum sebagai saksi masih hanya klarifikasi. Tidak (termasuk yang dilaporkan)," sebut Andadira.
Kemudian, Andadira menyebutkan kapasitas ketiganya sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit yang pada saat itu mengambil tindakan medis terhadap pelapor.
Dua dari tiga kliennya yang diperiksa itu, disebut Andadira, tidak ikut dalam operasi pembedahan pasien. Hanya saja, saat itu spesialis anastesi yang menyuntikkan obat bius.
"Tidak. Tidak ikut pada saat pembedahan itu hanya saja spesialis anastesi yang pada saat itu menyuntikkan bius yang ikut dalam ruang operasi. Tidak (ketiganya tidak ikut langsung)," tambah Andadira.
Andadira berharap proses ini berjalan sesuai ketentuan. Dia pun berharap antara pelapor dan terlapor bisa kembali menjalin hubungan baik
"Harapan kita berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saja. Harapan kita juga tidak berimbas kepada si terlapor maupun kepada si pelapor dan terlapor bisa kembali menjalin hubungan baguslah, baik," ujar Andadira.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, seorang bidan asal Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Evarida Simamora melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan malpraktik.
Reynold Simamora, abang kandung korban menceritakan permasalahan yang terjadi. Dia mengatakan awalnya Evarida mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.
Kala itu, kaki kiri Evarida mengalami luka. Namun selang dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.
"Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah," kata Reynold kepada detikSumut, Rabu (21/12/2022) lalu.
Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.
"Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga," sebutnya.
"Ya itu kan namanya sudah salah operasi," tambahnya.
Dia menjelaskan setelah itu, pihak RS Murni Teguh telah meminta maaf dan mengaku salah hingga menawarkan perdamaian kepada keluarga Eva.
Berangkat dari peristiwa itu, pihaknya melaporkan pihak RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.
Pihak yang dilaporkan dr. Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan peristiwa pidana UU no 35 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 85.
"Makanya kami minta kasus ini agar segera dituntaskan polisi. Tangkap segera tenaga medis yang terlibat," ucapnya.
"Kini, Eva masih dirawat di RS Murni Teguh dengan kondisi belum bisa berjalan," sambungnya.
Kemudian, pada Selasa (27/12) penyidik mengundang pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Jadi kedatangan kami ke Polda ini dalam rangka koordinasi dengan pihak penyidik, memastikan bahwa laporan kami ditindaklanjuti supaya yang bersangkutan, karena ini kejadian luar biasa jadi sudah seharusnya polisi bergerak cepat untuk menangkap pelakunya dan meminta pertanggungjawaban dari dokter, itu saya kira," kata Reynold kepada detikSumut saat menghadiri undangan penyidik, Selasa (27/12).
Baca selengkapnya di halaman berikut....
RS Murni Teguh Tempuh Jalur Damai
Rumah Sakit Murni Teguh akhirnya buka suara soal dugaan malpraktik yang dialami Evarida Simamora. Pihak rumah sakit membantah melakukan salah operasi, meski begitu mereka akan menempuh jalur damai dengan korban.
Pengacara RS Murni Teguh, Refman Basri menyebut masalah ini terjadi karena miskomunikasi.
"Tidak benar itu salah operasi," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (30/12).
Refman mengklaim, sebelum dioperasi pasien dan suaminya telah menandatangani persetujuan operasi kedua kaki.
"Karena menurut data yang ada, pasien dan suaminya sudah menandatangani persetujuan untuk operasi kedua kaki pasien," katanya.
Menurut Refman kedua kaki Eva bermasalah. Sehingga keduanya harus dioperasi.
"Nah, yang dioperasi itu kaki yang tidak sakit kali, sementara kaki yang sakit kali dinomorduakan. Jadi setelah kaki kanannya sudah sembuh nanti baru dioperasi lagi kaki kiri," tambahnya.
Dia menjelaskan hal itu merupakan aturan yang berlaku di spesialis bedah. Ia pun menegaskan ada terjadi miskomunikasi antara pihak pasien dengan RS Murni Teguh.
"Makanya pihak rumah sakit mana pernah minta maaf. Karena kan sudah dijalankan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Ini hanya miskomunikasi antara pasien dan rumah sakit," sebutnya.
Simak Video "Video: Guru Besar FKUI Sebut Dokter Umum Tak Punya Kompetensi Operasi Caesar"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/nkm)