Evarida Simamora (52), bidan puskesmas di Tapanuli Tengah diduga menjadi korban salah operasi di RS Murni Teguh Medan. Usai dioperasi, Eva tak lagi bisa berjalan sehingga dia takut mati ketika mengetahui telah menjadi korban malpraktik.
Ditemui detikSumut di RS Murni Teguh Medan Kamis (29/12/2022), Eva terlihat terbaring di kamar tempatnya dirawat. Dia pun mengaku menjadi korban dugaan malpraktik rumah sakit itu.
Eva dirawat di ruang pasien nomor 517 dan ditangani oleh dr. Prasojo Sujatmiko serta Lidia Sitanggang sebagai perawat primer. Di tangan kirinya tampak ada bekas infus yang kini sudah tidak lagi dipakainya. Suami dan dua saudaranya terlihat berjaga di kamar rawat inapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih melekat diingatan Eva, bagaimana dia dibawa dua dokter dan dua perawat ke ruangan operasi pada 24 November 2022. Sekitar pukul 18.00 WIB, dia mulai dibawa ke ruang persiapan operasi.
Di ruangan itu, tenaga medis yang bertugas sempat memastikan bahwa kaki kirinya yang sakit. Setelah itu, ia digotong pakai tongkat menuju ruang operasi.
"Operasi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB-20.00 WIB. Saat itu ada dr Prasojo Sujatmiko, seorang dokter anestesi, dan dua perawat laki-laki," kata Eva kepada detikSumut.
"Saya dibius lalu disuruh membalikkan badan (diduga posisi ini yang membuat kakinya salah dioperasi). Saya tidak melihat apa yang mereka operasi waktu itu," lanjutnya.
Setelah itu, ia dibawa ke ruang pemulihan. Tak lama, suaminya dipanggil untuk melihat kondisinya. Sewaktu membuka selimut yang menutupi kakinya, suaminya terkejut melihat kaki kanannya diperban.
Kemudian suaminya langsung bertanya kenapa kaki kanan yang dioperasi, padahal yang sakit kaki kiri. Eva sempat tak menyangka dan menyuruh suaminya mengangkat kakinya yang masih terkena efek bius.
"Waktu saya lihat, jantung ini langsung lemas, saya keringat dingin, mau menjerit saya tidak tahu lagi. Tensi saya naik, dan saya takut mati saat itu," ungkapnya.
Merasa kesal, suaminya saat itu langsung memanggil suster yang bertugas dan mempertanyakan permasalahan tersebut. Suster itu langsung menelepon dr Prasojo yang memimpin operasi.
"Dokter Prasojo datang dan sempat ngeles bilang saat operasi kaki kanan saya ada ditemukan keropos tulang dan penumbuhan tulang makanya dioperasi," bebernya.
"Saya bilang, dokter sudah dua bulan menangani saya dan tidak pernah ada masalah dengan kaki kanan. Seandainya ada kelainan atau lainnya, seharusnya dokter tidak punya hak melakukan operasi tanpa seizin saya dan keluarga. Dokter malpraktik," tuturnya.
Eva Mengaku Dokter Sempat Meminta Maaf Kepadanya. Baca Halaman Selanjutnya....
Sekitar pukul 02.00 WIB, efek bius di kaki kirinya mulai hilang dan rasa teramat nyeri mulai menyerangnya. Ia sempat meronta kesakitan sehingga perawat menyuntikkan obat untuk meredam rasa sakitnya.
Sampai kini, Eva masih tetap belum bisa berjalan. Kaki kanan dan kirinya masih terasa sakit sehingga membuatnya tidak bisa berdiri. Hari ini, ia berencana meninggalkan RS Murni Teguh.
"Ya saya mau dirawat ke rumah sakit yang lebih bagus lagi. Karena di sini saya rasa tidak berubah," ujarnya.
Diketahui, keluarga Eva telah melaporkan pihak RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.
Pihak yang dilaporkan dr. Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan peristiwa pidana UU no 35 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 85.
"Makanya kami minta kasus ini agar segera dituntaskan polisi. Tangkap segera tenaga medis yang terlibat," ucapnya.
Humas RS Murni Teguh dr Herman belum bersedia menjawab konfirmasi detikSumut soal dugaan malpraktik yang dialami Eva.
Simak Video "Video: Heboh Pasien RSU Mitra Sejati Medan Diamputasi Tanpa Izin Keluarga"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)