Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Syarat Membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Jumat, 06 Jan 2023 07:06 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi Foto: iStock
Medan -

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana merupakan salah satu surat penting yang paling banyak dibutuhkan masyarakat. Khususnya bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta. Bahkan hampir semua profesi membutuhkan kelengkapan surat tersebut sebagai salahs atu kelengkapan administrasi.

Nah, bagi detikers di wilayah hukum kota Medan yang ingin mengurus surat keterangan tersebut boleh langsung datang ke meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Pengadilan, Medan Petisah, Kota Medan. Dilansir dari website PN Medan ini syarat dan ketentua yang harus dilengkapi warga sebelum melakukan pengurusan surat tersebut.

1. Pengisian Surat Pernyataan ( silahkan diunduh di website PN Medan ) dengan materai Rp. 10.000,-;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, 2 Lembar (KTP)

3. Fotocopy Kartu Keluarga, 2 Lembar (KK)

ADVERTISEMENT

4. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah), 1 Lembar

5. Foto Berwarna, Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4Γ—6 (3 Foto)

6.Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4Γ—6 (4 Foto)

7. Untuk Persyaratan Walikota 4Γ—6 (6 Foto)

8. Fotocopy SKCK Legalisir (Legalisir Stempel Cap Basah)

9. Biaya PNBP Rp. 10.000

10. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000; (Jika diwakilkan disertai Fotocopy KTP yang menerima kuasa)


Setelah melengkapi berkas tersebut, langsung saja mengambil nomor antrian agar dipanggil oleh petugas PTSP PN Medan. Setelah itu, kamu akan ditanya petugas PSTP PN Medan terkait berapa lembar foto copy nantinya yang akan dicap stempel.

Namun, jika kamu ingin mengurusnya melalui online. Kamu bisa mengunjungi website (eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)

Kamu nanti akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran menggunakan alamat email yang aktif sebelum mengisi formulir dan mencetak Permohonan.
Itulah dia persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Medan.




(bpa/bpa)


Hide Ads