Dua pria asal Aceh yang didakwa karena menjadi kurir 50 kg sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan barang haram itu.
Majelis hakim menyatakan kedua kurir itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, ditambah lagi kedua terdakwa sudah pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amar putusan majelis hakim itu sependapat dengan tuntutan jaksa Maria Tarigan sebelumnya yang menuntut mereka berdua agar dijatuhi hukuman mati.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing masing dengan pidana mati," ucap JPU Maria membacakan amar tuntutannya di Cakra VII PN Medan, Selasa (6/12/2022) lalu.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Fina menjawab dari putusan hakim itu dengan menyatakan sikap pikir-pikir.
"Kedua terdakwa, putusan kalian sudah dibacakan. Kalian dijatuhi hukuman mati. Penasihat hukum kalian pikir-pikir," ujar hakim.
Dalam fakta di persidangan sebelumnya, pengakuan dari kedua terdakwa karena tergiur upah yang dijanjikan oleh orang yang menyuruh mereka membawa sabu seberat 50 kg.
"Minta maaf Pak Hakim, kami terpaksa. Sudah kepepet, Pak Hakim," jawab kedua terdakwa.
Saksi yang dihadirkan JPU di sidang sebelumnya mengatakan kedua pemuda ini ditangkap di Lhokseumawe. Saat itu petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Bireun, Aceh.
Setelah itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk mengejar kedua terdakwa yang sedang mengendarai mobil. Saat sampai di kLhokseumawe, mereka berhasil ditangkap dan digeledah.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku akan diberi upah sebesar Rp 130 Juta oleh seseorang bernama Joko (DPO), yang menyuruh mereka. Nantinya setelah mereka sampai di Bireuen, mereka diarahkan lagi untuk menjumpai seseorang yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut.
(dpw/dpw)