Polisi telah memeriksa lima orang terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter RS Murni Teguh, Medan. Selain itu, polisi juga mengumpulkan dokumen hasil rekam medik rawat jalan pasien yang disebut menjadi korban.
"Dari korban lima orang, dari pihak rumah sakit kita rencanakan. Yang bersangkutan bersedia diminta keterangan tiga orang kalau tidak ada rencana pemanggilan kita setelah tahun baru," kata Pejabat Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Wisnu kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) di Mapolda Sumut.
Wisnu mengatakan pihaknya juga saat ini telah mengumpulkan dokumen rekam medik yang dimiliki oleh korban. Kemudian, penyidik juga bakal berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk bisa mendapatkan dokumen lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, barulah dilakukan analisa dokumen tersebut dengan berkonsultasi pada ahli kesehatan.
"Dokumen hasil rekam medik rawat jalan yang dimiliki korban yang saat ini kita dapatkan, kemudian kita berkordinasi dengan pihak rumah sakit untuk bisa mendapatkan dokumen lain sebagai pendukung untuk kita lakukan analisa," ujar Wisnu
"Yang jelas dari diagnosa para dokter itu rekam mediknya seperti apa nanti kita konsultasi dengan ahli, kan ahlinya dalam hal ini tentunya dari medis," tambah Wisnu.
Selain itu, setelah nantinya pihak korban diperiksa barulah pihak terlapor dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, seorang bidan asal Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Evarida Simamora melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan malpraktik.
Reynold Simamora, abang kandung korban menceritakan permasalahan yang terjadi. Dia mengatakan awalnya Evarida mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.
Kala itu, kaki kiri Evarida mengalami luka. Namun selang dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.
"Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah," kata Reynold kepada detikSumut, Rabu (21/12).
Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.
"Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga," sebutnya.
"Ya itu kan namanya sudah salah operasi," tambahnya.
Dia menjelaskan setelah itu, pihak RS Murni Teguh telah meminta maaf dan mengaku salah hingga menawarkan perdamaian kepada keluarga Eva.
Berangkat dari peristiwa itu, pihaknya melaporkan pihak RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.
Pihak yang dilaporkan dr. Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan peristiwa pidana UU no 35 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 85.
"Makanya kami minta kasus ini agar segera dituntaskan polisi. Tangkap segera tenaga medis yang terlibat," ucapnya.
"Kini, Eva masih dirawat di RS Murni Teguh dengan kondisi belum bisa berjalan," sambungnya.
Kemudian, pada Selasa (27/12) penyidik mengundang pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Jadi kedatangan kami ke Polda ini dalam rangka koordinasi dengan pihak penyidik, memastikan bahwa laporan kami ditindaklanjuti supaya yang bersangkutan, karena ini kejadian luar biasa jadi sudah seharusnya polisi bergerak cepat untuk menangkap pelakunya dan meminta pertanggungjawaban dari dokter, itu saya kira," kata Reynold kepada detikSumut saat menghadiri undangan penyidik, Selasa (27/12).
Simak Video "Video: Heboh Pasien RSU Mitra Sejati Medan Diamputasi Tanpa Izin Keluarga"
[Gambas:Video 20detik]