Polisi telah mendatangi RS Murni Teguh untuk meminta keterangan Evarida Simamora, korbaan dugaan malpraktik. Kedatangan itu untuk mengklarifikasi ihwal laporan dugaan salah operasi yang mengakibatkan Eva tak bisa berjalan.
"Kasus ini sudah berjalan dan dalam poses penyelidikan, karena korban masih di rumah sakit, penyidik mendatanginya ke rumah sakit untuk meminta klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/12/2022).
Hadi menjelaskan penyidik datang ke RS Murni Teguh untuk meminta keterangan dari korban pada Rabu (28/12) kemarin. Ia menambahkan, selain korban, keluarganya pun bakal dimintai keterangan. Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga korban pun sudah dijadwalkan dimintai keterangan. Keluarga korban hari ini diperiksa," tambah Hadi.
Pihak RS Murni Teguh Diperiksa Pekan Depan
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa pihak dari rumah sakit yang dilaporkan atas dugaan malpraktik tersebut. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan itu pekan depan.
"Dan pekan depan penyidik akan memeriksa pihak dari rumah sakit. Tanggal 4, beberapa dokter dan pihak RS," ujar Hadi.
Diketahui Eva yang seorang bidan di Tapanuli Tengah melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan malpraktik.
Reynold Simamora, abang kandung korban Evarida Simamora, menceritakan permasalahan yang terjadi. Dia mengatakan awalnya Eva mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.
Kala itu, kaki kiri Evarida mengalami luka. Namun selang dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.
"Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah," kata Reynold kepada detikSumut, Rabu (21/12).
Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.
"Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga," sebutnya.
"Ya itu kan namanya sudah salah operasi," tambahnya.
Lihat juga video 'Cerita Rency Milano yang Diduga Jadi Korban Malpraktik':
Pihak RS Tawarkan Perdamaian ke Korban. Baca Halaman Selanjutnya...
Dia menjelaskan setelah itu, pihak RS Murni Teguh telah meminta maaf dan mengaku salah hingga menawarkan perdamaian kepada keluarga Eva.
Berangkat dari peristiwa itu lah, pihaknya melaporkan pihak RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.
Pihak yang dilaporkan dr. Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan peristiwa pidana UU no 35 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 85.
"Makanya kami minta kasus ini agar segera dituntaskan polisi. Tangkap segera tenaga medis yang terlibat," ucapnya.
Humas RS Murni Teguh dr Herman belum bersedia menjawab konfirmasi detikSumut soal dugaan malpraktik yang dialami Eva.