Kasus perselingkuhan dua oknum polisi, Briptu MD dan Briptu LS, di Palembang, Sumatera Selatan terus diusut. Keduanya disebut akan segera menjalani persidangan awal tahun depan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan mengatakan, berkas perkara dua polisi yang berselingkuh itu telah dilimpahkan ke PN Palembang.
"Perkara dugaan tindak pidana perzinahan an terdakwa inisial LA (LS) dan terdakwa inisial MD (perkara terpisah) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," ungkap Fandie dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fandie, Hakim di PN Palembang telah mengeluarkan dua surat, Nomor 1634 dan 1635 terkait penetapan. dilaksanakannya sidang perdana atas kasus tersebut.
"Telah keluar surat penetapan hakim tentang penetapan hari sidang," katanya.
Di mana dalam surat penetapan tersebut disebutkan bahwa sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (3/1/2023), mendatang.
"Penetapan hari sidang, Selasa tanggal 3 Januari 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan, saksi-saksi dan ahli," terangnya.
Sementara terkait kode etik profesi Polri terhadap kedua oknum tersebut, Polda Sumsel mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Akan kita cek dulu, apakah pemeriksaan kedua oknum tersebut sudah selesai atau masih berjalan atau sudah dijatuhkan sanksi, itu akan kita cek dulu ke Propam ya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ditemui detikSumut, terpisah.
(astj/astj)