Dua oknum polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Briptu MD dan Briptu LS dilaporkan telah berselingkuh. Keduanya dilaporkan suami Briptu LS telah berselingkuh di salah satu kamar hotel di kawasan Ilir Barat I, Palembang dan terekam CCTV.
Informasi dihimpun detikSumut, dua bintara polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Saat ini, berkas perkara kasus itu sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam kasus itu, keduanya dilaporkan telah melakukan perselingkuhan pada 2 Juli 2022 lalu, di salah satu kamar hotel ternama di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Briptu MD, Maulana juga tak menampik bahwa berkas perkara kliennya yang dilaporkan suami Briptu LS, ZF, saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan.
"Dari adanya laporan (ZF) dan ditindaklanjuti, sampai sekarang menurut kejaksaan sudah lengkap untuk persidangan, nanti tinggal pembuktian di persidangan," kata Maulana dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/12/2022).
Hanya saja, Maulana membantah isu yang beredar yang menyebutkan bahwa Briptu MD dan Briptu LS telah tertangkap basah berzinah dan berselingkuh di sebuah hotel Palembang. Menurutnya, kliennya memang pernah bertemu Briptu LS, namun pertemuan itu dilakukan bukan di hotel.
"Pada waktu itu, itu bukan tertangkap tangan. Khususnya pada waktu itu, itu ada laporan, terus laporan itu ditindaklanjuti. Dari keterangan klien, bukan bertemu di hotel," kata Maulana.
Terpisah, suami Briptu LS, ZF mengungkapkan, laporan itu ia layangkan berdasarkan rekaman CCTV hotel tersebut yang memperlihatkan istrinya masuk ke sebuah kamar bersama Briptu MD.
"Iya, kronologinya liat dari CCTV hotel. Saya ada PH (penasihat hukum), yang berhak menjelaskan PH saya nanti," kata ZF, dikonfirmasi terpisah.
MD dan LS belakangan diketahui sama-sama sudah memiliki istri dan suami. Briptu MD disebut bertugas di Seksi Pengawasan Polrestabes Palembang dan Briptu LS bertugas di Ditbinmas Polda Sumsel.
Keduanya dilaporkan terkait Pasal 284 KUHPidana, yang mana suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian, dengan ancaman pidana selama 9 bulan penjara. Meski berkas perkara tersebut sudah P21, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan.
"Kalau selingkuh itu Pasal 284 KUHP, tidak bisa ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan.
Dia belum bisa memastikan apakah berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, atau belum. Menurutnya, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu sudah sejauh mana progres penyidikan di kasus tersebut.
"Akan kita cek dulu (progresnya sudah sejauh mana dan seperti apa)," kata Radyan.
(dpw/dpw)