Denpom: Anggota TNI yang Ditangkap Sudah 2 Kali Bawa Narkoba

Denpom: Anggota TNI yang Ditangkap Sudah 2 Kali Bawa Narkoba

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 15 Des 2022 22:34 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba yang dibawa 2 oknum TNI
Foto: Pemusnahan barang bukti narkoba yang dibawa 2 oknum TNI (Datuk Haris/detikSumut)
Medan -

Dua oknum TNI ditangkap saat membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Denpom menyebut keduanya sudah dua kali membawa barang haram itu.

Wadenpom I Bukit Barisan Letkol CPM Sri Intan Situmorang awalnya mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dan akan segera dikirimkan ke Otmil.

"Kasus ini sedang kami tangani dan akan segera kami kirimkan ke otmil," kata Sri saat pers rilis kasus tersebut bersama Bareskrim Polri di RS Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

Sri menyebut dalam kasus ini hanya dua oknum anggota yang terlibat. Keduanya, kata Sri, mengaku telah dua kali melakukan hal tersebut.

"Untuk keterlibatan anggota yang lain tidak ada, hanya berdua ini saja. Kalau pengakuannya dia itu dua kali," ujar Sri.

Sri menyebutkan keduanya dijanjikan Rp 2 juta rupiah per kilogram untuk membawa narkoba tersebut. Sri memastikan keduanya dipecat.

"Dijanjikan Rp 2 juta per kilogram. Dan pasti PTDH (pemberitahuan tidak dalam hormat)," sebut Sri.

Sementara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan mereka yang ditangkap ada empat orang. Dua di antaranya merupakan oknum anggota TNI.

Untuk modusnya, kata Krisno bahwa awalnya bawang haram itu dibawa melalui jalur laut dari Malaysia, kemudian diangkut melalui jalur darat.

"Modus operandinya dari Malaysia ditransport dengan jalur laut lalu ada penjemput, lalu masuk ke darat, lalu ada namanya kurir darat, lalu nanti baru diserahkan kepada penerima. Nah apa yang kita bongkar saat ini adalah kurir darat," sebut Krisno.




(dhm/afb)


Hide Ads