Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disita dari dua oknum TNI dan dua sipil di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengatakan ada jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar awalnya mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina. Krisno menyebut barang haram itu diduga diproduksi di Myanmar.
"Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar," sebut Krisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ada ekstasi atau MDMA di mana di dunia market place disebut dengan inex atau ekstasi sebanyak 40 ribu butir yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Krisno membeberkan kronologi penangkapannya. Dia menyebut kasus ini diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini.
Kemudian, sekitar satu setengah bulan lalu, Bareskrim memonitor satu informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.
Singkat cerita, pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.20 WIB, tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri dengan Ditnarkoba Polda Sumut melakukan penghadangan satu mobil jenis Fortuner. Di dalam mobil itu, petugas mendapati satu buah tas serta dua orang laki-laki dan saat diperiksa ternyata ada sabu dan inex.
"Di dalam kendaraan tersebut kami menemukan ada tas treveling bag dan dua orang laki-laki, dan kemudian kami periksa dan ditemukan ada narkotika, waktu itu kita tidak tahu jumlahnya," ujar Krisno.
Setelah itu, kata Krisno, tim melapor kepada dirinya adanya temuan sabu dan inex. Setelah itu, dilakukan suatu teknis khusus untuk membongkar jaringannya.
"Tim melaporkan ke saya ada sabu dan inex, lalu kita melaksanakan suatu teknis khusus untuk pengungkapan narkotina disebut dengan pengantaran dan dikendalikan untuk membongkar jaringannya dan kita membongkar jaringan penerimanya dua orang laki-laki inisial YSD dan S," ujar Krisno.
Sementara yang pertama ditangkap tadi yakni RH dan YT, keduanya adalah oknum dari anggota TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus ini.
"Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional," ujar Krisno.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bos itu memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan kepada M yang telah kami DPO kan untuk dicari untuk menyerahkan barang ini kepada saudata M," sebut Krisno
"Dan tentunya dengan menggunkaan kurir yang dua orang, orang Kalimantan yang kami tangkap," sebut Krisno.
(dth/afb)