Seorang perempuan inisial RS diamankan setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di warung di Deli Serdang. Saat diperiksa, dia mengaku menggunakan uang itu untuk membeli kebutuhan pokoknya.
"Pelaku berinisial RS warga Kelurahan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis diamankan setelah berbelanja di salah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (13/12/2022).
Kadek menjelaskan awalnya pada Jumat (2/12/2022) malam, RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik warung tersebut kemudian merasa uang yang diberi oleh pelaku tersebut berbeda dengan aslinya. Lalu sang pemilik warung menghubungi petugas kepolisian. Selanjutnya RS diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.
"Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi dirinya membelanjakan uang tersebut di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan," ujar Kadek.
Kadek menyebutkan barang bukti yang disita dari pelaku berupa 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ponsel, satu unit sepeda motor dan lainnya. Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
"Saya berharap kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu natal dan tahun baru," ujar Kadek.
(dhm/nkm)