Divonis PT 4 Tahun, Dosen Unsri Terdakwa Chat Mesum Kasasi ke MA

Sumatera Selatan

Divonis PT 4 Tahun, Dosen Unsri Terdakwa Chat Mesum Kasasi ke MA

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 12 Des 2022 16:10 WIB
Dosen Unsri Reza ditahan polisi (dok. Istimewa)
Dosen Unsri Reza ditahan polisi (dok. Istimewa)
Palembang -

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma, terdakwa kasus chat mesum mahasiswi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia mengajukan kasasi karena tidak terima atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

"Iya, kita sudah mengajukan kasasi ke MA," kata pengacara Reza, Ghandi Arius kepada detikSumut, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, kasasi itu mereka daftarkan beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil putusan dari pengajuan kasasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasasi itu sudah kita ajukan bulan kemarin. Saat ini kita masih menunggu seperti apa keputusan dari MA," katanya.

Dia berharap, Reza bisa bebas dari hukuman penjara empat tahun berdasarkan vonis PT itu, dikarenakan sesuai fakta di persidangan bahwa apa yang dilakukan kliennya tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

"Ya kita optimis lah (Reza bisa bebas). Karena dari fakta persidangan itu kan tidak sesuai demgam kejadian terkait Pasal atay Undang-Undang Pornografi yang dikenakan," jelasnya.

Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut akan mengecek terlebih dahulu dan menunggu keputusan dari MA.

"Akan kita cek dulu, kita tanyakan dulu (ke JPU). Nanti seperti apa kelanjutannya akan kita sampaikan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan terpisah.

Sebelumnya, Kejati Sumsel merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ke Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma, terdakwa kasus chat mesum mahasiswi. Vonis banding tersebut memangkas hukuman yang dijatuhkan PN Palembang yang memutuskan Reza dihukum delapan tahun penjara.

Meski vonis terhadapnya dipangkas, Reza mengaku tetap akan menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan dia dapat dibebaskan dari segala tuduhan. Hal serupa juga dilakukan Kejati Sumsel yang ingin Reza tetap dihukum berat.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads