RSJ Selesai Observasi Pria Humbahas yang Mutilasi Istri, Ini Hasilnya

RSJ Selesai Observasi Pria Humbahas yang Mutilasi Istri, Ini Hasilnya

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 12 Des 2022 15:50 WIB
Tampang pria di Humbahas yang mutilasi lalu bakar istrinya (Foto: Istimewa)
HM, suami yang tega memutiasi dan merebus istri sendiri. (Foto: Istimewa)
Medan -

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem Medan telah selesai melakukan observasi terhadap HM, seorang suami yang tega memutilasi dan merebus istrinya sendiri. Hasilnya pihak RSJ mendiagnosa HM menderita skizofrenia paranoid.

"Jadi untuk tersangka HM saat ini sudah dilakukan observasi di RSJ Prof Ildrem Medan dan telah dikeluarkan Visum Et Refertum (VER) Psychiatricum dengan diagnosis Skizofrenia Paranoid oleh pihak RSJ," kata Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, Senin (12/12/2022).

Achmad mengatakan setelah hasil itu keluar, pihaknya akan mengambil keterangan lebih lanjut terhadap dokter yang mengobservasi HM. Hal tersebut, untuk mendalami hasil visum yang telah dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian penyidik masih akan memeriksa kembali dokter kejiwaan untuk mendalami dari hasil visum tersebut," ujar Achmad.

Achmad menyebut, walau HM mengidap hal seperti itu. Proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Petugas, kata Achmad, bersama pihak kejaksaan telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya untuk proses penyidikan masih berjalan dan telah dilaksanakan rekonstruksi bersama JPU pada hari Jumat yang lalu," sebut Achmad.


Sebelumnya diberitakan, aksi keji itu berawal pada Jumat (11/11) pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.

"Pukul 19.00 WIB tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan satu pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung," sebut Kapolres Humbahas, AKBP Achmad.

Pada pukul 23.00 WIB tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus.

Lalu, pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah kampak hingga terputus.

"Pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujar Achmad.




(dhm/astj)


Hide Ads