Julius Raja Jadi Tersangka Usai Dipolisikan PSMS Medan

Julius Raja Jadi Tersangka Usai Dipolisikan PSMS Medan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 09 Des 2022 17:46 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris/detikSumut)
Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris Maulana/detikSumut)
Medan -

Julius Raja alias King ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak PSMS Medan dengan delik memberikan keterangan palsu. King diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status King telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut King dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.

"Betul (King tersangka). Pasal 263 KUHP," kata Hadi dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Hadi belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka terhadap King. Hadi juga belum menjelaskan status terhadap Fityan Hamdi yang turut dilaporkan bersama King saat itu.

Sebelumnya, PSMS Medan melaporkan Julius Raja dan Fityan Hamdi ke Polda Sumut. Keduanya dilaporkan pada 1 Juni 2022 kemarin.

ADVERTISEMENT

"Sudah resmi kita laporkan ke Polda Sumut, dua hari setelah kongres PSSI semalam," ujar Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu kepada detikSumut, Sabtu (11/6/2022).

Bambang menyebut, keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS.

"Ya mereka yang mengaku jadi sekum dan pengurus itu saat Kongres PSSI di Bandung, Julius sama Fityan" sebutnya

"Deliknya ya memberikan keterangan palsu," jelasnya.




(dhm/astj)


Hide Ads