Meski menuai protes dari berbagai kalangan, DPR RI tetap mengesahkan RKUPH menjadi undang-undang. Namu UU KUHP itu baru akan mulai diberlakukan tiga tahun mendatang atau 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan UU KUHP yang baru masih akan disosialisasikan, sekaligus transisi dari KUHP versi lama ke versi baru.
"Kalau pemberlakuannya (KUHP versi baru) ini tiga tahun, begitu," katanya dilansir detikNews, Kamis (8/12/2022).
Menurut Ketut, kejaksaan akan melakukan sosialisasi di kalangan internalnya selama masa transisi itu.
"Memang ada hal-hal yang memang perlu sosialisasi, ada juga semacam FGD internal. Kita siap semua. Ini untuk internal," ujarnya.
Pembahasan di internal kejaksaan, kata dia, sudah dilakukan saat KUHP versi baru masih berbentuk rancangan undang-undang. Dengan disahkannya KUHP versi baru maka kejaksaan akan kembali melakukan sosialisasi.
"UU itu yang melaksanakan penegak hukum artinya melakukan sosialisasi internal. Kalau di eksternal ada uji publik dan sebagainya. Jadi, kalau untuk internal untuk jajaran kejaksaan itu. Sebelum masa rancangan saja kita sudah bahas soal itu (RKUHP), kita sudah sebarkan ke teman-teman jaksa, arahnya nanti bagaimana dan antisipasinya," katanya.
Diketahui DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.
Simak Video "Video: Momen Nadiem Bawa Tas Hitam Besar saat Tiba di Kejagung"
(astj/astj)